🎃 Ad Art Organisasi Pemuda
ADART ANGGARAN DASAR. GERAKAN PEMUDA CARINGIN – BANTEN . 1908 dengan memonteum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 Sumpah Pemuda dan 145 Proklamasi Kemerdekaan Reublik Indonesia, pemuda mempuyai peran penting sebagai sakah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.
AD/ ART Pemuda Muhammadiyah ANGGARAN DASAR. PEMUDA MUAHMMMADIYAH. BAB I. NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG. Pasal 1. Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan. 1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932
PendidikanDasar ( Diksar) MPC Pemuda Pancasila Salatiga dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2022, acara dibuka oleh Pembina Organisasi Pemuda admin@
PENGERTIAN 1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia. 2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya. 3.Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan
Sekretariatartinya bagian dari organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan-urusan yang menjadi tugas sekretaris, kepaniteraan (tulis-menulis dan surat-menyurat). AD/ART dan Arsip–arsip penting lainnya Dalam rangka memperingati hari SUMPAH PEMUDA akan mengadakan "PARADE BAND DAN BAZZAR".
SUPLEMENAD/ART. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi STEKOMINDO Lampung berdiri pada 10 April 2013,BEM terbentuk bersama – sama dengan Majelis Kampus (MK). BEM yang merupakan organisasi intra kampus ini yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai Eksekutif,berada dalam monitoring atau pengawasan
TundukKepada Hukum dan Memegang Teguh Semangat Sumpah Pemuda Serta Memegang Teguh Tali Persaudaraan; Menjalankan Kepercayaan dan Agama Masing – Masing; Menjalankan AD/ART dan Menjaga Nama Baik Organisasi; PENCARIAN INFORMASI. Recent Posts. DPW Pemuda NKRI Mengucapkan selamat idul fitri 1443 H; DPP Pemuda NKRI mengucapkan
Organisasiini bernama Ikatan Pemuda - Pemudi Serang disingkat menjadi “ IPAS “ Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi (2) Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi. c. Memilih Anggota Penasehat. d.
Yangmenjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya; Memiliki AD/ART organisasi; Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan
ORGANISASI“ PERSATUAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA MOROWALI – POSO ( P3 MIM-Poso ) BAB I. NAMA, WAKTU, dan TEMPAT. Pasal 1. Nama. Membahas dan menetapkan AD/ ART, Program kerja prioritas, serta Rekomendasi bagi Pengurus Organisasi P3 MIM-Poso dalam 1 ( Satu ) periode kepengurusan yang akan
ADART PPI Irlandia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Irlandia dapat diakses pada situs berikut ini: AD/ART 2020
Sementarasoal masukan buat KNPI dan Kepemudaan, Diddoy yang pernah menjadi Ketua Panitia Nasional Hari Sumpah Pemuda Ke-73 Tahun 2001 (saat menjadi Ketua Presidium Kongres Pemuda Indonesia menyampaikan, Pertama, secara internal perlu dibuat tim yang sifatnya cair untuk menyerap gagasan dan koreksi penyempurnaan AD/ART dan
03GCwu. DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
ad art organisasi pemuda