👯 Contoh Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata
permohonanpeninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2018 merupakan bagian tidak
14A. Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah dan Jinayah, (Depok: Prenadamedia Group, 2018), 6 . 29 begitupan dengan terbanding dapat menjawab memori banding dengan kontra memori banding. Kemudian salinan putusan dan surat-surat pemeriksaan seyogyanya dikirimkan ke Pengadilan tinggi
a Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b. Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya.
AntaraPT. MULTI SKIES NUSANTARA ------------------------ (Selaku Termohon Pailit/Debitur/Termohon Kasasi/ Sekarang Termohon PK) Melawan : PT. WIBEL NUSANTARA INDAH---------------------- (Selaku Pemohon Pailit/Kreditur/Pemohon Kasasi/Sekarang Pemohon PK) Kepada Yth, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No. 11 - 13 Jakarta Pusat Up.
PeninjauanKembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Juli 2019 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan
Abstract Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai
ContohMemori Banding. MEMORI BANDING. TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN tanggal 16 September 2009, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln, tertanggal 10 September 2009, dalam hal ini KESIMPULAN PENINJAUAN KEMBALI atas nama Terdakwa Salim Bin Ismail; Jawaban Hendrik
Denganhormat, Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H
Parapihak juga dapat melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang mana diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
bahwaPeninjauan Kembali (PK) dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Diatur secara Khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 269.
Perhatikancontoh berikut ini: [1] Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus Yogyakarta, 30 Juni 2012 Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung No: 802 K/PDT.G/2012 Dalam Perkara antara: Ny.
Jikasuatu perkara perdata telah diputus dan diucapkan dalam sidang pengadilan Negeri pada tanggal 11 April 2006 yang dihadiri oleh para pihak dalam perkara, maka batas dapat mengajukan kontra memori peninjauan kembali melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama dalam tenggang waktu:
8KHY.
contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata